Pada tanggal 20-22 Februari 2017 dilaksanakan pertemuan Sinkronisasi Program dan Kegiatan Ketahanan Pangan 2017 yang dihadiri oleh Kepala Dinas yang menangani Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat. Acara pertemuan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Bapak Chairul Mahsul, SH, MM. Narasumber pada Sinkronisasi ini adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Dinas yang menangani Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat, Kepala Sub Bidang Pangan dan Pertanian Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Bidang dan Kepala UPTD Balai Sertifikasi Mutu Pangan (BSMP) Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil yang dicapai melalui diskusi menjadi kesepakatan yang akan dilaksanakan, antara lain: Dinas yang menangani Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota se Nusa Tengggara Barat diharapkan berperan aktif dalam mendukung keberhasilan kegiatan: Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM)/Toko Tani Indonesia (TTI), Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), Desa Mandiri Pangan, Kawasan Mandiri Pangan (KMP), Lumbung Pangan Masyarakat (LPM), Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG), Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas-FSVA) kecuali Kota Mataram dan Kota Bima serta Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan. Permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan: Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Kurangnya pembinaan, pendampingan dan tidak adanya komitmen antara aparat (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan pendamping menyebabkan KRPL tidak bisa berjalan lestari. Administrasi kelompok belum tertib. Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan belum dikirim ke Kabupaten/Kota dan Provinsi. Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Pemanfaatan Cadangan Pangan Pemerintah di beberapa Kabupaten/Kota belum optimal. Pola Konsumsi Pangan Konsumsi beras masyarakat NTB masih tinggi rata-rata sebesar 117,1 kg/kapita/tahun dibandingkan dengan konsumsi nasional sebesar 100,3 kg/kapita/tahun. Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) Administrasi kelompok belum tertib. Kepengurusan beberapa LDPM bermasalah. Pendampingan masih lemah. Pengembalian modal anggota di beberapa LDPM tidak lancar. Perputaran pembelian gabah di beberapa LDPM tidak maksimal karena kalah bersaing dengan pengijon. Lumbung Pangan Masyarakat Administrasi kelompok belum tertib. Kepengurusan beberapa LPM bermasalah. Pendampingan masih lemah. Pengembalian modal anggota di beberapa LPM tidak lancar. Perputaran gabah di beberapa LPM tidak masksimal karena kalah bersaing dengan pengijon. Terdapat beberapa bangunan lumbung tidak beroperasi dan dimanfaatkan tidak sesuai fungsinya. Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan Pengembalian dana belum tertib Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan akan dimoratorium Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas-FSVA) Sebagian kabupaten yang telah menyusun FSVA Tahun 2016 belum melounching peta karena data yang ditampilkan tidak up to date. Untuk menanggulangi permasalahan diatas, terdapat beberapa upaya pemantapan program dan kegiatan, antara lain: Melaksanakan Program dan Kegiatan Ketahanan Pangan sesuai dengan target yang telah dirumuskan (tepat waktu, tepat sasaran dan tepat administrasi) dengan mengacu kepada Pedoman Umum, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Program dan Kegiatan; Meningkatkan sosialisasi, pendampingan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan, antara lain: Kawasan Mandiri Pangan (KMP), Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM), Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) yang di dalamnya terdapat Toko Tani Indonesia (TTI), Lumbung Pangan Masyarakat (LPM), Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), Konsumsi Pangan Beragam Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) serta Keamanan Pangan Segar; Mulai Tahun 2017 dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Kawasan Rumah Pangan Lestari akan dilakukan koordinasi dengan BPTP dan TP PKK, terkait kebun bibit dan pendampingan teknologi. Pemanfaatan penggunaan cadangan pangan pemerintah diarahkan untuk membantu masyarakat pada saat kekurangan Pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat berdasarkan PP No. 17 tahun 2015 dan dituangkan lebih lanjut pada juklak dan juknis. Keberhasilan kegiatan lumbung pangan masyarakat belum berjalan dengan baik untuk itu perlu komitmen pendampingan bagi lumbung pangan 2009-2017. Untuk meningkatkan kegiatan kedepan diharapkan untuk membangun lumbung pangan masyarakat dari dana APBD II. Meskipun sudah dimoratorium, namun pembinaan Demapan dan Kawasan mandiri Pangan diharapkan terus dilanjutkan oleh kabupaten/Kota dalam rangka merangkul masyarakat miskin untuk dapat mengakses pangan. Perkuat manajemen kelembagaan dan manajemen produksi sehingga koordinasi antar bidang harus kuat dan saling melengkapi dengan OPD lainnya. Kabupaten yang telah menyusun FSVA Kabupaten sampai dengan tingkat desa dapat melounching peta tersebut dengan catatan bahwa data tersebut berdasarkan data tahun yang digunakan dan melampirkan keberhasilan yang telah dilakukan terkait peningkatan status dalam peta. Selain itu bagi kabupaten yang belum menyusun Peta agar segera menyusun sebagai dasar melakukan pemetaan kondisi pangan. Segera Dibuat kontrak kerjasama antara Provinsi, Kabupaten/Kota, Pendamping dan kelompok penerima manfaat untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan. Khusus kegiatan-kegiatan seperti LDPM, PUPM/TTI, KRPL, Lumbung Pangan yang akan menyalurkan Bantuan Pemerintah Tahun 2017, diwajibkan untuk segera menyelesaikan persyaratan Dokumen pencairan bantuan pemerintah seperti : SK Penetapan Kelompok SK Pendamping Dokumen Kontrak Proposal Buku rekening, dll Fokus program dan kegiatan pada tahun 2018: Kegiatan Utama Pembangunan Ketahanan Pangan 2018: LDPM LPM PUPM/TTI KRPL SKPG Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA) Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Pengajuan e-proposal kabupaten/kota ke provinsi paling lambat 26 Februari 2017 untuk diverifikasi dan diajukan ke pusat; Matrik Perencanaan sasaran pembangunan ketahanan pangan tahun 2018 (APBN, APBD Provinsi dan APBD Kebupaten/Kota) sesuai kesepakatan sebagaimana terlampir. Diwajibkan 1 Kabupaten/Kota hanya mengusulkan SATU proposal dengan empat kegiatan didalamnya Narasi e-proposal agar dibuat baru disesuaikan dengan kegiatan yang akan diusulkan Tidak ada lagi mekanisme input data kelompok secara manual (hanya melalui SIMLUHTAN), mohon untuk berkoordinasi dengan OPD yang menangani penyuluhan di Kabupaten/Kota Diwajibkan mengisi titik koordinat bagi kelompok penerima manfaat Pengajuan sasaran penerima manfaat bantuan pemerintah dan bantuan sosial (APBN dan APBD) mengacu pada Basis Data Terpadu (BDT) yang dipublikasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Kemiskinan.