1. Pengawasan Keamanan Pangan Segar

Kegiatan ini dilaksanakan untuk:

  • Meningkatkan pengawasan terhadap mutu dan keamanan pangan segar yang beredar di masyarakat.

  • Dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan, dengan pengawasan berkala pada jalur distribusi, pasar, dan titik penjualan.

  • Tujuannya adalah untuk mencegah peredaran pangan yang mengandung bahan berbahaya, pestisida berlebih, atau tidak memenuhi standar higienitas dan sanitasi.

2. Pengambilan Sampel untuk Uji Laboratorium

Kegiatan ini meliputi:

  • Pengambilan sampel pangan segar seperti sayuran, buah-buahan, daging, dan produk perikanan, dari pasar tradisional, pasar modern, serta distributor.

  • Sampel dianalisis di laboratorium untuk mendeteksi residu pestisida, bahan kimia berbahaya, logam berat, dan kontaminan biologis.

  • Hasil uji digunakan sebagai dasar tindak lanjut pengawasan, pembinaan, dan pemberian informasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan literasi pangan aman.

3. Sertifikasi Pangan Segar Aman

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  • Memberikan sertifikasi pangan aman bagi produk hortikultura, hasil ternak, dan pangan segar lainnya yang memenuhi standar keamanan dan kualitas.

  • Sertifikasi ini menjadi jaminan mutu bagi pelaku usaha dan konsumen, sekaligus mendorong produsen menerapkan praktik budidaya dan penanganan yang aman.

  • Dilaksanakan melalui mekanisme verifikasi, audit lapangan, dan pemantauan berkala untuk memastikan konsistensi penerapan standar keamanan pangan.