1. Pengawasan Keamanan Pangan Segar
Kegiatan ini dilaksanakan untuk:
-
Meningkatkan pengawasan terhadap mutu dan keamanan pangan segar yang beredar di masyarakat.
-
Dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan, dengan pengawasan berkala pada jalur distribusi, pasar, dan titik penjualan.
-
Tujuannya adalah untuk mencegah peredaran pangan yang mengandung bahan berbahaya, pestisida berlebih, atau tidak memenuhi standar higienitas dan sanitasi.
2. Pengambilan Sampel untuk Uji Laboratorium
Kegiatan ini meliputi:
-
Pengambilan sampel pangan segar seperti sayuran, buah-buahan, daging, dan produk perikanan, dari pasar tradisional, pasar modern, serta distributor.
-
Sampel dianalisis di laboratorium untuk mendeteksi residu pestisida, bahan kimia berbahaya, logam berat, dan kontaminan biologis.
-
Hasil uji digunakan sebagai dasar tindak lanjut pengawasan, pembinaan, dan pemberian informasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan literasi pangan aman.
3. Sertifikasi Pangan Segar Aman
Kegiatan ini bertujuan untuk:
-
Memberikan sertifikasi pangan aman bagi produk hortikultura, hasil ternak, dan pangan segar lainnya yang memenuhi standar keamanan dan kualitas.
-
Sertifikasi ini menjadi jaminan mutu bagi pelaku usaha dan konsumen, sekaligus mendorong produsen menerapkan praktik budidaya dan penanganan yang aman.
-
Dilaksanakan melalui mekanisme verifikasi, audit lapangan, dan pemantauan berkala untuk memastikan konsistensi penerapan standar keamanan pangan.