🛑 PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK🛑

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat

 

 

I.A.2 Tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi

A. Alasan Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila:

  1. Permohonan informasi ditolak tanpa alasan.

  2. Informasi tidak disediakan sebagaimana diminta.

  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.

  4. Permintaan informasi dikenakan biaya tidak wajar.

  5. Informasi diberikan melebihi waktu yang ditentukan.

  6. Informasi tidak sesuai dengan yang diminta.

  7. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.

 

B. Mekanisme Pengajuan Keberatan

  1. Diajuakan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan diketahui.

  2. Mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi secara lengkap dan benar. (Download)  Dapat Dilakukan Melalui link berikut : (Klik Disini) 

  3. Tanda terima keberatan akan diberikan oleh petugas PPID.

C. Tanggapan atas Keberatan

  • Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.

 

⚖️ PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Jika tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan atau tidak ditanggapi dalam waktu 30 hari kerja, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke:

  • Komisi Informasi Provinsi NTB

  • Maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan atau batas waktu tanggapan terlampaui.

  • PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (KUNJUNGI)

📞 PIHAK YANG DAPAT DIHUBUNGI

Nama Jabatan Kontak
Tim PPID DKP NTB Pelayanan Informasi Publik bkp.ntb@gmail.com