🛑 PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK🛑
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat
I.A.2 Tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
A. Alasan Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila:
-
Permohonan informasi ditolak tanpa alasan.
-
Informasi tidak disediakan sebagaimana diminta.
-
Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
-
Permintaan informasi dikenakan biaya tidak wajar.
-
Informasi diberikan melebihi waktu yang ditentukan.
-
Informasi tidak sesuai dengan yang diminta.
-
Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
B. Mekanisme Pengajuan Keberatan
-
Diajuakan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan diketahui.
-
Mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi secara lengkap dan benar. (Download) / Dapat Dilakukan Melalui link berikut : (Klik Disini)
-
Tanda terima keberatan akan diberikan oleh petugas PPID.
C. Tanggapan atas Keberatan
-
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
⚖️ PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Jika tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan atau tidak ditanggapi dalam waktu 30 hari kerja, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke:
-
Komisi Informasi Provinsi NTB
-
Maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan atau batas waktu tanggapan terlampaui.
- PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (KUNJUNGI)
📞 PIHAK YANG DAPAT DIHUBUNGI
| Nama | Jabatan | Kontak |
|---|---|---|
| Tim PPID DKP NTB | Pelayanan Informasi Publik | bkp.ntb@gmail.com |