Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan

Tugas Pokok:
Melaksanakan pengkajian, koordinasi, pembinaan, dan pemantauan terkait ketersediaan dan kerawanan pangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Fungsi:

 

  1. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi bidang:

    • Ketersediaan pangan

    • Penanganan kerawanan pangan

    • Penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan daerah provinsi.

  2. Memimpin penyiapan perumusan kebijakan terkait:

    • Ketersediaan pangan

    • Kerawanan pangan

    • Infrastruktur pendukung kemandirian pangan

  3. Menyiapkan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan teknis, termasuk:

    • Bimbingan teknis dan supervisi

    • Fasilitasi penyusunan perencanaan dan pengembangan pangan lokal

    • Penyediaan infrastruktur dan sarana pendukung lainnya

  4. Melaksanakan verifikasi dan analisis data:

    • Neraca Bahan Makanan (NBM)

    • Pola Pangan Harapan (PPH) Ketersediaan

    • Prognosa Ketersediaan Pangan

    • Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG)

    • Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA)

    • Pola panen bulanan dan analisis lainnya

  5. Melaksanakan evaluasi dan pemantauan terhadap:

    • Kegiatan ketersediaan dan kerawanan pangan

    • Penyediaan infrastruktur

    • Kegiatan lainnya sesuai kewenangan provinsi

  6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi ketersediaan pangan menjelang:

    • Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN)

  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, membawahi : 

 

🟩 Seksi Ketersediaan Pangan

Tugas Pokok:
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, kebijakan, perencanaan, bimbingan teknis, analisis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketersediaan pangan serta penyediaan infrastruktur dan pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan Daerah Provinsi.


📌 Rincian Tugas:

  1. Koordinasi dan Sinkronisasi:

    • Menyiapkan bahan koordinasi bidang ketersediaan pangan dan penyediaan infrastruktur antar sektor sesuai kewenangan provinsi.

  2. Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan:

    • Menyiapkan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait ketersediaan pangan dan pendukung kemandirian pangan daerah.

  3. Perencanaan Pembangunan:

    • Menyiapkan bahan perencanaan pembangunan dan pengembangan di bidang ketersediaan pangan dan produksi pangan lokal.

  4. Bimbingan Teknis:

    • Menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis terkait ketersediaan pangan dan infrastruktur pendukung.

  5. Analisis Teknis dan Kajian:

    • Mengonsep draft analisis teknis berupa:

      • Neraca Bahan Makanan (NBM)

      • Pola Pangan Harapan (PPH) Ketersediaan

      • Prognosa Ketersediaan Pangan

      • Pola Panen Bulanan

      • Dan analisis relevan lainnya

  6. Penyediaan Informasi:

    • Menyiapkan bahan informasi/data ketersediaan pangan dan infrastruktur pendukung kemandirian pangan.

  7. Koordinasi HBKN:

    • Menyiapkan bahan koordinasi ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN).

  8. Pemantauan dan Evaluasi:

    • Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi, dan pelaporan kegiatan di bidangnya.

  9. Tugas Tambahan:

    • Melaksanakan tugas lain sesuai arahan dan perintah atasan.

 

🟧 Seksi Kerawanan Pangan

Tugas Pokok:
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, kebijakan, perencanaan, intervensi, bimbingan teknis, analisis, evaluasi, dan informasi terkait kerawanan pangan, termasuk penyediaan infrastruktur dan pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan Daerah Provinsi.


📌 Rincian Tugas:

  1. Koordinasi:

    • Menyiapkan bahan koordinasi di bidang kerawanan pangan antar pemangku kepentingan provinsi dan kabupaten/kota.

  2. Kebijakan dan Intervensi:

    • Menyiapkan bahan rumusan perencanaan, pelaksanaan kebijakan, dan intervensi penanganan kerawanan pangan.

  3. Penanganan Lintas Wilayah:

    • Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan penanganan kerawanan pangan yang mencakup lebih dari satu daerah kabupaten/kota.

  4. Analisis dan Kajian Teknis:

    • Mengonsep draft analisis dan data teknis, termasuk:

      • Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG)

      • Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA)

      • Analisis pendukung lainnya sesuai kewenangan daerah provinsi

  5. Bimbingan Teknis dan Intervensi:

    • Menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan intervensi kerawanan pangan di daerah rawan pangan.

  6. Monitoring dan Evaluasi:

    • Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penanganan kerawanan pangan.

  7. Informasi dan Data:

    • Menyiapkan bahan informasi kerawanan pangan yang akurat dan aktual.

    • Menyiapkan data dan informasi mengenai kondisi kerentanan dan ketahanan pangan Provinsi.

  8. Tugas Lainnya:

    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan secara berjenjang.

 

Jenis Pelayanan

Pelayanan Ketersediaan Pangan:

  • Sistem informasi ketersediaan pangan

  • Kajian ketersediaan dan kebutuhan

  • Data kondisi ketersediaan pangan di daerah sentra

Pelayanan Kerawanan Pangan:

  • Data situasi pangan dan gizi kabupaten/kota

  • SKPG (Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi)

  • Intervensi bantuan sosial

  • Peta Ketahanan & Kerentanan Pangan