Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
Tugas Pokok:
Melaksanakan pengkajian, koordinasi, pembinaan, dan pemantauan terkait ketersediaan dan kerawanan pangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Fungsi:
-
Menyiapkan pelaksanaan koordinasi bidang:
-
Ketersediaan pangan
-
Penanganan kerawanan pangan
-
Penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan daerah provinsi.
-
-
Memimpin penyiapan perumusan kebijakan terkait:
-
Ketersediaan pangan
-
Kerawanan pangan
-
Infrastruktur pendukung kemandirian pangan
-
-
Menyiapkan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan teknis, termasuk:
-
Bimbingan teknis dan supervisi
-
Fasilitasi penyusunan perencanaan dan pengembangan pangan lokal
-
Penyediaan infrastruktur dan sarana pendukung lainnya
-
-
Melaksanakan verifikasi dan analisis data:
-
Neraca Bahan Makanan (NBM)
-
Pola Pangan Harapan (PPH) Ketersediaan
-
Prognosa Ketersediaan Pangan
-
Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG)
-
Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA)
-
Pola panen bulanan dan analisis lainnya
-
-
Melaksanakan evaluasi dan pemantauan terhadap:
-
Kegiatan ketersediaan dan kerawanan pangan
-
Penyediaan infrastruktur
-
Kegiatan lainnya sesuai kewenangan provinsi
-
-
Menyiapkan pelaksanaan koordinasi ketersediaan pangan menjelang:
-
Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN)
-
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, membawahi :
🟩 Seksi Ketersediaan Pangan
Tugas Pokok:
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, kebijakan, perencanaan, bimbingan teknis, analisis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketersediaan pangan serta penyediaan infrastruktur dan pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan Daerah Provinsi.
📌 Rincian Tugas:
-
Koordinasi dan Sinkronisasi:
-
Menyiapkan bahan koordinasi bidang ketersediaan pangan dan penyediaan infrastruktur antar sektor sesuai kewenangan provinsi.
-
-
Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan:
-
Menyiapkan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait ketersediaan pangan dan pendukung kemandirian pangan daerah.
-
-
Perencanaan Pembangunan:
-
Menyiapkan bahan perencanaan pembangunan dan pengembangan di bidang ketersediaan pangan dan produksi pangan lokal.
-
-
Bimbingan Teknis:
-
Menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis terkait ketersediaan pangan dan infrastruktur pendukung.
-
-
Analisis Teknis dan Kajian:
-
Mengonsep draft analisis teknis berupa:
-
Neraca Bahan Makanan (NBM)
-
Pola Pangan Harapan (PPH) Ketersediaan
-
Prognosa Ketersediaan Pangan
-
Pola Panen Bulanan
-
Dan analisis relevan lainnya
-
-
-
Penyediaan Informasi:
-
Menyiapkan bahan informasi/data ketersediaan pangan dan infrastruktur pendukung kemandirian pangan.
-
-
Koordinasi HBKN:
-
Menyiapkan bahan koordinasi ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN).
-
-
Pemantauan dan Evaluasi:
-
Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi, dan pelaporan kegiatan di bidangnya.
-
-
Tugas Tambahan:
-
Melaksanakan tugas lain sesuai arahan dan perintah atasan.
-
🟧 Seksi Kerawanan Pangan
Tugas Pokok:
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, kebijakan, perencanaan, intervensi, bimbingan teknis, analisis, evaluasi, dan informasi terkait kerawanan pangan, termasuk penyediaan infrastruktur dan pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan Daerah Provinsi.
📌 Rincian Tugas:
-
Koordinasi:
-
Menyiapkan bahan koordinasi di bidang kerawanan pangan antar pemangku kepentingan provinsi dan kabupaten/kota.
-
-
Kebijakan dan Intervensi:
-
Menyiapkan bahan rumusan perencanaan, pelaksanaan kebijakan, dan intervensi penanganan kerawanan pangan.
-
-
Penanganan Lintas Wilayah:
-
Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan penanganan kerawanan pangan yang mencakup lebih dari satu daerah kabupaten/kota.
-
-
Analisis dan Kajian Teknis:
-
Mengonsep draft analisis dan data teknis, termasuk:
-
Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG)
-
Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA)
-
Analisis pendukung lainnya sesuai kewenangan daerah provinsi
-
-
-
Bimbingan Teknis dan Intervensi:
-
Menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan intervensi kerawanan pangan di daerah rawan pangan.
-
-
Monitoring dan Evaluasi:
-
Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penanganan kerawanan pangan.
-
-
Informasi dan Data:
-
Menyiapkan bahan informasi kerawanan pangan yang akurat dan aktual.
-
Menyiapkan data dan informasi mengenai kondisi kerentanan dan ketahanan pangan Provinsi.
-
-
Tugas Lainnya:
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan secara berjenjang.
-
Jenis Pelayanan
Pelayanan Ketersediaan Pangan:
-
Sistem informasi ketersediaan pangan
-
Kajian ketersediaan dan kebutuhan
-
Data kondisi ketersediaan pangan di daerah sentra
Pelayanan Kerawanan Pangan:
-
Data situasi pangan dan gizi kabupaten/kota
-
SKPG (Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi)
-
Intervensi bantuan sosial
-
Peta Ketahanan & Kerentanan Pangan