Struktur Organisasi
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Struktur Organisasi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB dilengkapi dengan susunan struktur organisasi sebagai berikut:
-
Kepala Dinas
-
Sekretariat, membawahi:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
-
Subbagian Perencanaan
-
Subbagian Keuangan
-
-
Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
-
Seksi Ketersediaan Pangan
-
Seksi Penguatan Cadangan dan Penanganan Kerawanan Pangan
-
-
Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan
-
Seksi Distribusi Pangan
-
Seksi Pengawasan dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
-
-
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
-
Seksi Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan
-
Seksi Keamanan Pangan
-
-
Bidang Ketersediaan, Distribusi, dan Kerawanan Pangan
(Jika penggabungan bidang dilakukan sesuai regulasi terbaru) -
UPTD (jika ada sesuai struktur yang ditetapkan)