Struktur Organisasi

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat

Struktur Organisasi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB dilengkapi dengan susunan struktur organisasi sebagai berikut:

 

  1. Kepala Dinas

  2. Sekretariat, membawahi:

    • Subbagian Umum dan Kepegawaian

    • Subbagian Perencanaan 

    • Subbagian Keuangan

  3. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan

    • Seksi Ketersediaan Pangan

    • Seksi Penguatan Cadangan dan Penanganan Kerawanan Pangan

  4. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan

    • Seksi Distribusi Pangan

    • Seksi Pengawasan dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan

  5. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan

    • Seksi Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan

    • Seksi Keamanan Pangan

  6. Bidang Ketersediaan, Distribusi, dan Kerawanan Pangan
    (Jika penggabungan bidang dilakukan sesuai regulasi terbaru)

  7. UPTD (jika ada sesuai struktur yang ditetapkan)