Jabatan/Unit Tugas Pokok   Fungsi Utama
KEPALA DINAS Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pangan.  

- Perumusan kebijakan daerah di bidang pangan (ketersediaan, kerawanan, distribusi, cadangan, konsumsi, keamanan).- Pelaksanaan kebijakan di bidang pangan.- Koordinasi infrastruktur dan pendukung bidang pangan.- Peningkatan kualitas SDM bidang pangan.- Pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan.- Administrasi Dinas Ketahanan Pangan.- Tugas lain dari Gubernur.

 

 

SEKRETARIAT (Sekretaris Dinas) Membantu Kepala Dinas dalam pembinaan administrasi (ketatausahaan, umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pemeliharaan kantor).   - Penyusunan program, pengendalian, evaluasi kegiatan dan anggaran.- Pengelolaan keuangan, rumah tangga, barang milik negara, dan laporan pertanggungjawaban keuangan.- Ketatausahaan, kehumasan, informasi publik dan hukum.- Evaluasi organisasi, administrasi umum dan kepegawaian.- Rencana aksi daerah di bidang pangan dan gizi.- Tugas lain dari Kepala Dinas.

 

Subbagian Tugas Pokok
Program

- Menyusun rencana, program dan kegiatan.- Menyusun kebijakan program, laporan, dan anggaran.- Monitoring & evaluasi kegiatan.- Tindak lanjut hasil pemeriksaan.- Pengelolaan data & kerja sama.

 

Keuangan

- Pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi, verifikasi.- Pengelolaan perbendaharaan dan PNBP.- Evaluasi realisasi anggaran.- Penatausahaan dan pelaporan BMN.- Penyusunan laporan keuangan.

 

Umum & Kepegawaian - Urusan ketatausahaan, kearsipan, rumah tangga.- Ketatalaksanaan dan kepegawaian.- Urusan hukum, kehumasan, informasi publik.- Pengelolaan arsip (penyimpanan, pemilahan, pemusnahan).- Tugas lain dari atasan.