| Jabatan/Unit | Tugas Pokok | Fungsi Utama | |
|---|---|---|---|
| KEPALA DINAS | Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pangan. |
- Perumusan kebijakan daerah di bidang pangan (ketersediaan, kerawanan, distribusi, cadangan, konsumsi, keamanan).- Pelaksanaan kebijakan di bidang pangan.- Koordinasi infrastruktur dan pendukung bidang pangan.- Peningkatan kualitas SDM bidang pangan.- Pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan.- Administrasi Dinas Ketahanan Pangan.- Tugas lain dari Gubernur.
|
|
| SEKRETARIAT (Sekretaris Dinas) | Membantu Kepala Dinas dalam pembinaan administrasi (ketatausahaan, umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pemeliharaan kantor). | - Penyusunan program, pengendalian, evaluasi kegiatan dan anggaran.- Pengelolaan keuangan, rumah tangga, barang milik negara, dan laporan pertanggungjawaban keuangan.- Ketatausahaan, kehumasan, informasi publik dan hukum.- Evaluasi organisasi, administrasi umum dan kepegawaian.- Rencana aksi daerah di bidang pangan dan gizi.- Tugas lain dari Kepala Dinas. |
| Subbagian | Tugas Pokok |
|---|---|
| Program |
- Menyusun rencana, program dan kegiatan.- Menyusun kebijakan program, laporan, dan anggaran.- Monitoring & evaluasi kegiatan.- Tindak lanjut hasil pemeriksaan.- Pengelolaan data & kerja sama.
|
| Keuangan |
- Pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi, verifikasi.- Pengelolaan perbendaharaan dan PNBP.- Evaluasi realisasi anggaran.- Penatausahaan dan pelaporan BMN.- Penyusunan laporan keuangan.
|
| Umum & Kepegawaian | - Urusan ketatausahaan, kearsipan, rumah tangga.- Ketatalaksanaan dan kepegawaian.- Urusan hukum, kehumasan, informasi publik.- Pengelolaan arsip (penyimpanan, pemilahan, pemusnahan).- Tugas lain dari atasan. |