🛑 INFORMASI DIKECUALIKAN 🛑

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat

 

Informasi Dikecualikan Dinas Ketahanan Pangan NTB Tahun 2025

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyusun daftar informasi yang dikecualikan untuk tidak dipublikasikan kepada masyarakat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan lainnya.

Daftar ini mencakup informasi yang, apabila dibuka, dapat membahayakan privasi, keamanan data, proses pemerintahan, dan kepentingan hukum. Informasi dikecualikan tersebut meliputi:

  1. Dokumen/Arsip ASN – termasuk data pribadi pegawai yang dijamin konstitusi.

  2. Identitas ASN yang dijatuhi hukuman disiplin atau mengajukan izin perkawinan/perceraian – untuk melindungi informasi sensitif.

  3. Nilai DP3/SKP dan Data Usulan Jabatan Struktural ASN – untuk menjamin objektivitas pembinaan pegawai.

  4. Arsip dinamis dan dokumen pengadaan yang masih dalam proses – agar tidak mengganggu proses atau menimbulkan kompetisi tidak sehat.

  5. Laporan hasil audit keuangan atau kinerja – hanya dapat dibuka dengan izin atau atas perintah hukum.

Setiap informasi ini memiliki batas waktu pengecualian, sebagian bersifat terbatas dan akan dibuka setelah proses selesai, sementara lainnya tetap bersifat rahasia tanpa batas waktu untuk melindungi kepentingan publik dan aparatur negara.

 

III.1 SKPD Provinsi menyediakan dan mengumumkan Informasi Dikecualikan hasil Uji Konsekuensi sesuai standar Perki 1 Tahun 2021

DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN TAHUN 2025 (Download)

 

NO KONTEN INFORMASI DASAR HUKUM ALASAN INFORMASI DIKECUALIKAN BATAS WAKTU PENGECUALIAN KONSEKUENSI AKIBAT JIKA INFO DIBUKA MANFAAT JIKA INFO DITUTUP
1

Dokumen/Berkas/Arsip ASN 2

 

 

UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 serta UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 Huruf h 3

 

 

Melindungi Hak Dasar Manusia berdasarkan konstitusi 4

 

 

Terbatas 5

 

 

Mengungkap data pribadi masyarakat termasuk ASN dapat melanggar HAM 6

 

 

Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia 7

 

 

2

Identitas ASN yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin 8

 

 

UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 serta UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 Huruf h 9

 

 

Melindungi Hak Dasar Manusia berdasarkan konstitusi 10

 

 

Terbatas 11

 

 

Mengungkap data pribadi masyarakat termasuk ASN dapat melanggar HAM 12

 

 

Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia 13

 

 

3

Identitas ASN yang mengajukan izin perceraian/perkawinan 14

 

 

UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 serta UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 Huruf h 15

 

 

Melindungi Hak Dasar Manusia berdasarkan konstitusi 16

 

 

Terbatas 17

 

 

Mengungkap data pribadi masyarakat termasuk ASN dapat melanggar HAM 18

 

 

Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia 19

 

 

4

Daftar Nilai DP3/Sasaran Kinerja Pegawai 20

 

 

UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 serta UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 Huruf h 21

 

 

Melindungi Hak Dasar Manusia berdasarkan konstitusi 22

 

 

Terbatas 23

 

 

Mengungkap data pribadi masyarakat termasuk ASN dapat melanggar HAM 24

 

 

Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia 25

 

 

5

Data Usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural 26

 

 

UUD RI Tahun 1945 Pasal 28; UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 Huruf h; PP No. 100 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural Psl 17 huruf j jo PP No. 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP No. 100 Tahun 2000 27

 

 

Subagai dasar penetapan kebijakan dalam pembinaan ASN 28

 

 

Tidak terbatas 29

 

 

Menganggu, menghambat dan merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur 30

 

 

menjaga kondusifitas, keamanan dan kepastian hukum 31

 

 

6

Arsip Dinamis yang bersifat rahasia (lelang yang masih berjalan atau kegiatan yang masih berjalan atau belum dipertanggungjawabkan/belum dilakukan pemeriksaan) 32

 

 

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf I; UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 33

 

 

Untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa 34

 

 

Tidak terbatas kecuali setelah pemeriksaan 35

 

 

Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur 36

 

 

Melindungi kerahasiaan dokumen 37

 

 

7

Dokumen penawaran kontrak, ketika masih dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah 38

 

 

UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf j; Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 39

 

 

Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat 40

 

 

Terbatas sampai dengan proses pengadaan barang/jasa 41

 

 

Muncul persaingan usaha yang tidak sehat 42

 

 

Dapat menjaga objektifitas penilaian 43

 

 

8

Laporan Hasil Audit terhadap aspek Keuangan/Kinerja/Tujuan tertentu 44

 

 

PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 23 45

 

 

Laporan Hasil pemeriksaan dan/atau pengawasan jika dikuasai oleh orang/pihak yang tidak terkait dapat berpotensi terjadi penyalahgunaan 46

 

 

Atas ijin pihak yang melakukan pemeriksaan atau atas perintah dari penegak hukum 47

 

 

Berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan 48

 

 

Menjaga penyalahgunaan dari pihak yang tidak berkepentingan 49