🛑 INFORMASI DIKECUALIKAN 🛑
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Informasi Dikecualikan Dinas Ketahanan Pangan NTB Tahun 2025
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyusun daftar informasi yang dikecualikan untuk tidak dipublikasikan kepada masyarakat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan lainnya.
Daftar ini mencakup informasi yang, apabila dibuka, dapat membahayakan privasi, keamanan data, proses pemerintahan, dan kepentingan hukum. Informasi dikecualikan tersebut meliputi:
-
Dokumen/Arsip ASN – termasuk data pribadi pegawai yang dijamin konstitusi.
-
Identitas ASN yang dijatuhi hukuman disiplin atau mengajukan izin perkawinan/perceraian – untuk melindungi informasi sensitif.
-
Nilai DP3/SKP dan Data Usulan Jabatan Struktural ASN – untuk menjamin objektivitas pembinaan pegawai.
-
Arsip dinamis dan dokumen pengadaan yang masih dalam proses – agar tidak mengganggu proses atau menimbulkan kompetisi tidak sehat.
-
Laporan hasil audit keuangan atau kinerja – hanya dapat dibuka dengan izin atau atas perintah hukum.
Setiap informasi ini memiliki batas waktu pengecualian, sebagian bersifat terbatas dan akan dibuka setelah proses selesai, sementara lainnya tetap bersifat rahasia tanpa batas waktu untuk melindungi kepentingan publik dan aparatur negara.
III.1 SKPD Provinsi menyediakan dan mengumumkan Informasi Dikecualikan hasil Uji Konsekuensi sesuai standar Perki 1 Tahun 2021
DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN TAHUN 2025 (Download)
| NO | KONTEN INFORMASI | DASAR HUKUM | ALASAN INFORMASI DIKECUALIKAN | BATAS WAKTU PENGECUALIAN | KONSEKUENSI AKIBAT JIKA INFO DIBUKA | MANFAAT JIKA INFO DITUTUP |
| 1 |
Dokumen/Berkas/Arsip ASN 2
|
UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 serta UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 Huruf h 3
|
Melindungi Hak Dasar Manusia berdasarkan konstitusi 4
|
Terbatas 5
|
Mengungkap data pribadi masyarakat termasuk ASN dapat melanggar HAM 6
|
Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia 7
|
| 2 |
Identitas ASN yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin 8
|
UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 serta UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 Huruf h 9
|
Melindungi Hak Dasar Manusia berdasarkan konstitusi 10
|
Terbatas 11
|
Mengungkap data pribadi masyarakat termasuk ASN dapat melanggar HAM 12
|
Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia 13
|
| 3 |
Identitas ASN yang mengajukan izin perceraian/perkawinan 14
|
UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 serta UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 Huruf h 15
|
Melindungi Hak Dasar Manusia berdasarkan konstitusi 16
|
Terbatas 17
|
Mengungkap data pribadi masyarakat termasuk ASN dapat melanggar HAM 18
|
Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia 19
|
| 4 |
Daftar Nilai DP3/Sasaran Kinerja Pegawai 20
|
UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 serta UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 Huruf h 21
|
Melindungi Hak Dasar Manusia berdasarkan konstitusi 22
|
Terbatas 23
|
Mengungkap data pribadi masyarakat termasuk ASN dapat melanggar HAM 24
|
Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia 25
|
| 5 |
Data Usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural 26
|
UUD RI Tahun 1945 Pasal 28; UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 Huruf h; PP No. 100 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural Psl 17 huruf j jo PP No. 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP No. 100 Tahun 2000 27
|
Subagai dasar penetapan kebijakan dalam pembinaan ASN 28
|
Tidak terbatas 29
|
Menganggu, menghambat dan merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur 30
|
menjaga kondusifitas, keamanan dan kepastian hukum 31
|
| 6 |
Arsip Dinamis yang bersifat rahasia (lelang yang masih berjalan atau kegiatan yang masih berjalan atau belum dipertanggungjawabkan/belum dilakukan pemeriksaan) 32
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf I; UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 33
|
Untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa 34
|
Tidak terbatas kecuali setelah pemeriksaan 35
|
Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur 36
|
Melindungi kerahasiaan dokumen 37
|
| 7 |
Dokumen penawaran kontrak, ketika masih dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah 38
|
UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf j; Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 39
|
Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat 40
|
Terbatas sampai dengan proses pengadaan barang/jasa 41
|
Muncul persaingan usaha yang tidak sehat 42
|
Dapat menjaga objektifitas penilaian 43
|
| 8 |
Laporan Hasil Audit terhadap aspek Keuangan/Kinerja/Tujuan tertentu 44
|
PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 23 45
|
Laporan Hasil pemeriksaan dan/atau pengawasan jika dikuasai oleh orang/pihak yang tidak terkait dapat berpotensi terjadi penyalahgunaan 46
|
Atas ijin pihak yang melakukan pemeriksaan atau atas perintah dari penegak hukum 47
|
Berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan 48
|
Menjaga penyalahgunaan dari pihak yang tidak berkepentingan 49
|