PROFIL PPID
DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI NTB
š 1. Struktur PPID
PPID Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010.
Struktur PPID:
-
Atasan PPID
š§š¼ Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd– Kepala Dinas -
Ketua PPID
š§š¼ Muhammad Suaidi, SE – Sekretaris
Bidang Pengelola Informasi
-
Koordinator:
š Sri Akhmad Janari, SP – Fungsional Perencana Muda -
Anggota:
š¹ Heru Hartono, SP – Analis Teknis Kebijakan
Bidang Dokumentasi dan Arsip
-
Koordinator:
š Yudi Mindharto, SE., M.Ak – Kasubbag Umum dan Kepegawaian -
Anggota:
š¹ Siti Zakiah, S.Sos – Analis Teknis Kebijakan
š¹ Dian Fatmawati, A.Md – Staf Subbag Umum dan Kepegawaian
š¹ Yana – Staf Subbag Umum dan Kepegawaian
Bidang Pelayanan Informasi
-
Koordinator:
š Mira Juwita, SP, M.Si – Fungsional Perencana Muda -
Anggota:
š¹ Iwan Safwan, S.Kom – Operator Komputer
š¹ Dena Mardiana, S.Pd – Staf
š 2. Visi
“Terwujudnya Ketahanan Pangan Daerah yang Mandiri, Maju, dan Berkelanjutan Menuju NTB Sejahtera dan Lestari”
šÆ 3. Misi
-
Meningkatkan Ketersediaan dan Aksesibilitas Pangan yang Cukup dan Beragam
melalui penguatan produksi pangan lokal dan distribusi pangan yang efisien. -
Mengembangkan Cadangan Pangan dan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi
dalam rangka mengantisipasi kerawanan pangan di daerah. -
Mendorong Diversifikasi Konsumsi Pangan yang Berbasis Sumber Daya Lokal
guna mewujudkan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA). -
Meningkatkan Keamanan dan Mutu Pangan
dengan pengawasan terhadap pangan segar dan edukasi kepada masyarakat. -
Memperkuat Tata Kelola dan Pelayanan Informasi Publik
melalui keterbukaan informasi dan pengelolaan dokumentasi yang akuntabel dan partisipatif.
Tugas dan Fungsi PPID Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB
Tugas Umum PPID
PPID Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB bertugas untuk:
-
Mengelola dan menyampaikan informasi publik yang berada di bawah kewenangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB secara efektif, efisien, dan transparan.
-
Menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan kemudahan memperoleh informasi publik bagi masyarakat.
-
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
Fungsi PPID
Dalam menjalankan tugasnya, PPID Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Pelayanan Informasi Publik
-
Menyediakan dan memberikan informasi yang diperlukan oleh publik.
-
Menerima permohonan informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
-
Melayani keberatan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
-
Mengklasifikasikan informasi yang terbuka dan yang dikecualikan sesuai ketentuan.
-
Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan mengupdatenya secara berkala.
-
Mengelola dokumentasi dan arsip informasi publik, termasuk pelaporan informasi berkala.
3. Koordinasi Internal
-
Bekerja sama dengan seluruh bidang/subbagian/unit kerja lingkup Dinas Ketahanan Pangan untuk mengumpulkan dan memverifikasi informasi publik.
-
Menjadi pusat koordinasi dalam hal pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas.
4. Pengembangan dan Pengawasan Sistem Informasi
-
Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik berbasis teknologi informasi.
-
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara internal.
5. Peningkatan Kapasitas dan Sosialisasi
-
Melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keterbukaan informasi publik kepada ASN dan masyarakat.
-
Mengikuti pelatihan atau kegiatan peningkatan kapasitas untuk mendukung tugas dan peran PPID.
SK PPID Tahun 2025 : Download
š§© APA ITU PPID PEMBANTU?
PPID Pembantu adalah pejabat pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjalankan fungsi PPID di lingkup kerjanya, dengan tugas:
-
Mengklasifikasikan informasi:
-
Informasi Berkala
-
Informasi Serta-Merta
-
Informasi Setiap Saat
-
Informasi Dikecualikan
-
-
Mengelola dan menyimpan dokumen informasi publik
-
Memberikan layanan informasi kepada masyarakat
-
Memutakhirkan dan memverifikasi data informasi
-
Melaporkan kegiatan informasi ke PPID Utama secara berkala
š DASAR HUKUM
ā UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Pasal 7)
Badan Publik wajib:
-
Menyediakan dan menerbitkan informasi publik
-
Menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan
-
Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi
-
Membuat pertimbangan tertulis atas kebijakan publik
-
Menggunakan sarana/media elektronik & non-elektronik
ā PERKI No. 1 Tahun 2010 (Pasal 4)
Badan Publik wajib:
-
Menetapkan SOP layanan informasi
-
Menunjuk PPID & menyediakan sarpras layanan
-
Menganggarkan biaya pelayanan informasi
-
Menyusun dan mengumumkan Daftar Informasi Publik
-
Memberikan respon atas keberatan informasi
-
Membuat laporan layanan dan menyampaikan ke Komisi Informasi
š JENIS-JENIS INFORMASI PUBLIK
-
Informasi Berkala
Disediakan dan diumumkan secara rutin tanpa harus diminta (contoh: laporan tahunan, struktur organisasi, dsb.) -
Informasi Serta-Merta
Informasi yang harus diumumkan segera karena menyangkut keselamatan publik atau ketertiban umum (contoh: bencana, wabah, dsb.) -
Informasi Setiap Saat
Informasi yang dapat diakses kapan saja jika diminta (contoh: anggaran, laporan keuangan, daftar aset, dsb.) -
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak boleh dibuka ke publik karena alasan tertentu (rahasia negara, privasi, keamanan, dsb.)