🛑 PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK🛑

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat

 

I.A.1 Tata cara memperoleh Informasi Publik disertai informasi waktu dan syarat permohonan

A. Mekanisme Permohonan Informasi

  1. Pemohon informasi datang langsung atau menyampaikan permohonan melalui:

    1. Datang langsung ke kantor Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB

    2. Surat tertulis

    3. Surat elektronik (email)

    4. Website resmi (jika tersedia form permohonan online)

  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang memuat:

    1. Identitas pemohon (nama, alamat, nomor HP/email, pekerjaan)

    2. Informasi yang diminta

    3. Tujuan penggunaan informasi

    4. Cara memperoleh informasi (melihat, mendengar, mencatat, atau meminta salinan)

  3. Petugas Pelayanan Informasi/PPID mencatat dan memberi tanda terima permohonan.

  4. PPID melakukan verifikasi dan memberikan jawaban tertulis dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika diperlukan.

  5. Informasi disampaikan kepada pemohon sesuai bentuk yang diminta (fisik atau digital) selama tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

B. Waktu Pelayanan Informasi

  • Hari dan Jam Kerja:

    1. Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.30 WITA

    2. Jumat: Pukul 08.00 – 11.30 WITA

    3. Istirahat: Pukul 12.00 – 13.00 WITA (Senin–Kamis)

C. Syarat Permohonan Informasi

  1. KTP atau identitas resmi lainnya (untuk keperluan pencatatan dan verifikasi).

  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi secara lengkap dan benar. (Download)  Dapat Dilakukan Melalui link berikut : (Klik Disini) 

  3. Menyebutkan informasi yang diminta secara spesifik dan tujuan penggunaannya.

  4. Permohonan informasi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak dimaksudkan untuk merugikan orang lain atau instansi.

D. Biaya Permohonan

Gratis, kecuali jika pemohon menginginkan salinan fisik (maka dikenakan biaya penggandaan sesuai ketentuan berlaku).