🛑 PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK🛑
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat
I.A.1 Tata cara memperoleh Informasi Publik disertai informasi waktu dan syarat permohonan
A. Mekanisme Permohonan Informasi
-
Pemohon informasi datang langsung atau menyampaikan permohonan melalui:
-
Datang langsung ke kantor Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB
-
Surat tertulis
-
Surat elektronik (email)
-
Website resmi (jika tersedia form permohonan online)
-
-
Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang memuat:
-
Identitas pemohon (nama, alamat, nomor HP/email, pekerjaan)
-
Informasi yang diminta
-
Tujuan penggunaan informasi
-
Cara memperoleh informasi (melihat, mendengar, mencatat, atau meminta salinan)
-
-
Petugas Pelayanan Informasi/PPID mencatat dan memberi tanda terima permohonan.
-
PPID melakukan verifikasi dan memberikan jawaban tertulis dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika diperlukan.
-
Informasi disampaikan kepada pemohon sesuai bentuk yang diminta (fisik atau digital) selama tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
B. Waktu Pelayanan Informasi
-
Hari dan Jam Kerja:
-
Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.30 WITA
-
Jumat: Pukul 08.00 – 11.30 WITA
-
Istirahat: Pukul 12.00 – 13.00 WITA (Senin–Kamis)
-
C. Syarat Permohonan Informasi
-
KTP atau identitas resmi lainnya (untuk keperluan pencatatan dan verifikasi).
-
Mengisi Formulir Permohonan Informasi secara lengkap dan benar. (Download) / Dapat Dilakukan Melalui link berikut : (Klik Disini)
-
Menyebutkan informasi yang diminta secara spesifik dan tujuan penggunaannya.
-
Permohonan informasi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak dimaksudkan untuk merugikan orang lain atau instansi.
D. Biaya Permohonan
Gratis, kecuali jika pemohon menginginkan salinan fisik (maka dikenakan biaya penggandaan sesuai ketentuan berlaku).