Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan

Tugas Pokok:

Melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemantauan terhadap distribusi dan cadangan pangan, serta melakukan pengkajian dan pemerataan pangan di wilayah Provinsi sesuai kewenangan daerah.


📌 Fungsi Utama:

  1. Koordinasi dan Infrastruktur:

    • Menyiapkan pelaksanaan koordinasi distribusi dan cadangan pangan, termasuk penentuan harga minimum pangan lokal (yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat).

    • Menyiapkan penyediaan infrastruktur dan pendukung kemandirian pangan di berbagai sektor sesuai kewenangan daerah provinsi.

  2. Perencanaan dan Kebijakan Strategis:

    • Memimpin penyiapan perumusan kebijakan dan perencanaan di bidang:

      • Distribusi pangan

      • Pengelolaan cadangan pangan provinsi

      • Keseimbangan cadangan pangan

      • Penyaluran pangan pokok atau pangan strategis lainnya

      • Penetapan harga minimum pangan lokal

      • Penanganan kerawanan pangan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi

  3. Stabilisasi Pasokan dan Harga:

    • Menyusun dan melaksanakan kebijakan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan, sesuai kebutuhan dan kondisi daerah.

  4. Cadangan Pangan dan Penyaluran:

    • Menyusun kebijakan dan pelaksanaan terkait:

      • Pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan

      • Penanganan darurat kerawanan pangan lintas wilayah kabupaten/kota

  5. Bimbingan Teknis dan Supervisi:

    • Menyiapkan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi terkait distribusi dan cadangan pangan serta sarana pendukungnya.

  6. Verifikasi dan Analisis:

    • Melakukan verifikasi dan analisis data, antara lain:

      • Arus keluar/masuk komoditas pangan strategis

      • Panel harga pangan

      • Pasokan dan harga pangan

      • Akses pangan

      • Cadangan pangan dan keseimbangannya

  7. Monitoring dan Evaluasi:

    • Mengevaluasi dan memantau pelaksanaan kegiatan distribusi dan cadangan pangan serta infrastruktur pendukungnya.

  8. Koordinasi HBKN (Hari Besar Keagamaan dan Nasional):

    • Menyiapkan pelaksanaan koordinasi harga dan cadangan pangan menjelang HBKN untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan.

  9. Tugas Tambahan:

    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

   

Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, membawahi : 

🟨 Subbidang Distribusi Pangan

Tugas Pokok:

Menyiapkan bahan koordinasi, perencanaan, kebijakan, analisis, bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi pangan, termasuk penentuan harga minimum pangan lokal, dan penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan Provinsi.


📌 Rincian Tugas:

 

  1. Koordinasi dan Sinkronisasi:

    • Menyiapkan bahan koordinasi di bidang:

      • Distribusi pangan

      • Penentuan harga minimum untuk pangan lokal (tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat)

      • Penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan

  2. Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan:

    • Menyiapkan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait:

      • Penentuan harga minimum pangan lokal

      • Penyediaan infrastruktur untuk mendukung distribusi pangan

  3. Perencanaan Pembangunan:

    • Menyiapkan bahan perencanaan pembangunan di bidang:

      • Distribusi pangan

      • Penyediaan infrastruktur dan sarana penunjang lainnya

  4. Bimbingan Teknis:

    • Menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis terkait distribusi pangan dan penyediaan sarana pendukungnya.

  5. Analisis dan Kajian Teknis:

    • Mengonsep draft analisis di bidang distribusi pangan, termasuk:

      • Arus keluar-masuk komoditas pangan strategis

      • Panel harga

      • Pasokan dan harga pangan

      • Peta akses pangan

      • Analisis lain sesuai kewenangan provinsi

  6. Informasi dan Data:

    • Menyiapkan bahan informasi terkait distribusi pangan dan penyediaan infrastruktur.

  7. Koordinasi HBKN:

    • Menyiapkan bahan koordinasi harga dan pasokan pangan menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN).

  8. Pemantauan dan Evaluasi:

    • Menyiapkan bahan untuk:

      • Pemantauan

      • Evaluasi

      • Supervisi

      • Pelaporan kegiatan distribusi pangan dan dukungan infrastrukturnya

  9. Tugas Lain:

    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai kebutuhan organisasi.

🟥 Subbidang Cadangan Pangan

Tugas Pokok:

Menyiapkan bahan koordinasi, perencanaan, kebijakan, analisis, bimbingan teknis, pemantauan, dan pelaporan terkait cadangan pangan provinsi, serta penyediaan infrastruktur dan pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan Daerah Provinsi.


📌 Rincian Tugas:

  1. Koordinasi dan Dukungan Infrastruktur:

    • Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan cadangan pangan dan infrastruktur pendukung pada berbagai sektor sesuai kewenangan provinsi.

  2. Perencanaan dan Kebijakan Pengelolaan Cadangan:

    • Menyiapkan bahan perumusan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan:

      • Cadangan pangan provinsi

      • Keseimbangan stok pangan

  3. Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan:

    • Menyiapkan bahan kebijakan dan pelaksanaan penyediaan serta penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan provinsi untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan.

  4. Penanganan Kerawanan Pangan Lintas Daerah:

    • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan:

      • Pengadaan

      • Pengelolaan

      • Penyaluran cadangan pangan untuk mengatasi kerawanan pangan yang mencakup lebih dari satu kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.

  5. Analisis Teknis dan Kajian:

    • Mengonsep draft analisis terkait:

      • Cadangan pangan provinsi

      • Keseimbangan cadangan pangan

      • Analisis lainnya yang relevan dengan kebutuhan pengambilan kebijakan

  6. Bimbingan Teknis:

    • Menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dalam pengelolaan dan pemanfaatan cadangan pangan.

  7. Monitoring dan Evaluasi:

    • Menyiapkan bahan:

      • Pemantauan

      • Evaluasi

      • Supervisi

      • Pelaporan kegiatan bidang cadangan pangan

  8. Penyediaan Informasi:

    • Menyiapkan bahan informasi tentang kondisi dan kebijakan cadangan pangan provinsi secara berkala dan akurat.

  9. Koordinasi HBKN:

    • Menyiapkan bahan koordinasi cadangan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) agar pasokan dan harga pangan tetap stabil.

  10. Tugas Tambahan:

 

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai arahan dan kebutuhan organisasi.

 

Pelayanan Distribusi Pangan:

  • Pengembangan LDPM

  • Analisis harga, distribusi, dan akses pangan

  • Data kondisi distribusi (harga, sarpras, iklim, jalur distribusi)

  • Informasi bulan rawan pasokan & panen

Pelayanan Cadangan Pangan:

  • Data kondisi cadangan pangan

  • Pengembangan cadangan pangan pemerintah

  • Informasi untuk daerah non sentra produksi