🛑 INFORMASI BERKALA 🛑

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat

 

Sebagai wujud transparansi dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyediakan berbagai jenis informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut disajikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi mengenai Standar Layanan Informasi Publik.

Informasi pada kategori ini adalah informasi fundamental mengenai profil organisasi, pelaksanaan tugas, serta layanan informasi publik yang secara rutin dan berkesinambungan disediakan kepada masyarakat. Informasi berkala diterbitkan untuk memastikan masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai struktur, fungsi, kinerja, serta layanan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB. Penyampaian informasi ini dilakukan secara proaktif tanpa perlu adanya permintaan dari masyarakat.

 

 

II.1. SKPD Provinsi menyediakan dan mengumumkan dan menetapkan informasi yang dikuasasi Tahun 2025 dalam Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai standar Perki 1 Tahun 2021

DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025 (Download)

 

Dokumen Program/Kegiatan Dinas Ketahanan Pangan NTB : 2025 (Download) | 2024 (Download)

LKjIP Dinas Ketahanan Pangan NTB tahun 2024 (Download)

RENSTRA Dinas Ketahanan Pangan NTB 2025 (Download)

 

I.C.1. Mengumumkan dalam website SKPD Provinsi informasi Laporan Keuangan Tahun 2024 yang telah diaudit yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), - Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), - Daftar Aset dan Investasi dan - Neraca

A.1.d Dokumen program-program atau kegiatan SKPD Provinsi yang telah dilaksanakan Tahun 2024 yang sekurang-kurangnya memuat nama program/kegiatan, realisasi anggaran, pencapaian kegiatan

Laporan Keuangan Tahun 2024 yang telah diaudit teridiri dari:

  1. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) (download)
  2. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) (download)
  3. Neraca (download)
  4. Daftar Aset dan Investasi (download)

 

I.C.2. Mengumumkan dalam website SKPD Provinsi terkait informasi keuangan Tahun 2025 dalam bentuk: DIPA 2025 dan RKA-KL 2025:

A.1.e Dokumen keuangan tahun 2025 dalam bentuk DIPA dan RKA-KL Tahun 2025

Dokumen Keuangan Tahun 2025 dalam bentuk DIPA dan RKA-KL:

  1. DIPA 2025 (download)
  2. RKA-KL 2025 (download)

 

I.C.3 Mengumumkan dalam website SKPD Provinsi informasi realisasi atau penyerapan penggunaan keuangan Tahun 2025:

Dokumen Keuangan Tahun 2025 dalam bentuk LRA:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) (download)