Sejarah Singkat Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat

Seiring perkembangan zaman dan dinamika kebijakan pemerintahan, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalami sejumlah perubahan kelembagaan sejak awal berdirinya.

Awalnya, urusan ketahanan pangan di Provinsi NTB berada di bawah naungan Kantor Wilayah Departemen Pertanian Provinsi NTB, yang secara langsung merupakan bagian dari Departemen Pertanian Republik Indonesia. Kondisi ini berlangsung hingga tahun 1999, sebelum penerapan kebijakan desentralisasi (otonomi daerah).

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan otonomi daerah, pada periode tahun 2001 hingga 2010, struktur organisasi mengalami perubahan dan terbentuklah Badan Usaha Ketahanan Pangan Daerah (BUKPD). Lembaga ini berada langsung di bawah koordinasi Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Setelah hampir satu dekade berjalan, BUKPD mengalami transformasi kelembagaan menjadi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi NTB. Ketentuan tersebut tercantum dalam Bab II Pasal 2 ayat (2) poin 3, serta Pasal 18 ayat (1) dan (2). Peraturan ini merupakan turunan dari Perda Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Provinsi NTB.

Dengan berpedoman pada:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta

  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,

maka dilakukan penyesuaian kelembagaan perangkat daerah, sehingga pada tahun 2010 secara resmi terbentuk Badan Ketahanan Pangan Provinsi NTB, dengan uraian tugas berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 22 Tahun 2008, tanggal 26 Agustus 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi NTB.

 

Selanjutnya, seiring dengan penataan organisasi perangkat daerah secara menyeluruh, Badan Ketahanan Pangan Provinsi NTB bertransformasi menjadi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB.