Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
Tugas Pokok:
Melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan analisa pola konsumsi pangan, keamanan dan mutu pangan, pemberdayaan masyarakat, serta pengkajian dan pengembangan pangan lokal di tingkat Provinsi sesuai dengan kewenangan daerah.
📌 Fungsi Utama:
-
Koordinasi dan Sinkronisasi:
-
Menyiapkan pelaksanaan koordinasi di bidang:
-
Konsumsi pangan
-
Penganekaragaman konsumsi pangan
-
Pengolahan pangan lokal
-
Keamanan dan mutu pangan segar
-
Promosi pencapaian target konsumsi pangan per kapita sesuai angka kecukupan gizi
-
Penyediaan sumber daya pendukung
-
-
-
Perencanaan dan Kebijakan:
-
Memimpin penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan terkait:
-
Konsumsi pangan
-
Diversifikasi pangan
-
Keamanan dan mutu pangan segar
-
Pengolahan pangan lokal
-
Promosi pencapaian target konsumsi pangan
-
Gizi masyarakat
-
-
-
Pengawasan dan Fasilitasi Lintas Wilayah:
-
Fasilitasi kebijakan dan pelaksanaan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar, meliputi:
-
Distribusi antar kabupaten/kota
-
Pengawasan di peredaran dan pengolahan pangan lokal
-
Pengawasan penganekaragaman konsumsi pangan
-
-
-
Bimbingan Teknis dan Supervisi:
-
Menyiapkan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang:
-
Konsumsi dan penganekaragaman pangan
-
Pengolahan pangan lokal
-
Keamanan dan mutu pangan segar
-
Promosi konsumsi pangan sehat sesuai AKG
-
Penyediaan sumber daya pendukung
-
-
-
Sertifikasi dan Rekomendasi Ekspor:
-
Menyiapkan bahan:
-
Sertifikasi keamanan pangan segar
-
Rekomendasi ekspor untuk pangan segar yang memenuhi standar
-
-
-
Verifikasi dan Analisis:
-
Melaksanakan verifikasi hasil analisis, antara lain:
-
Pola Pangan Harapan (PPH)
-
Analisis konsumsi dan gizi lainnya
-
-
-
Evaluasi dan Pemantauan:
-
Mengevaluasi dan memantau pelaksanaan kegiatan di seluruh aspek bidang:
-
Konsumsi pangan
-
Penganekaragaman pangan
-
Keamanan pangan
-
Pengolahan pangan lokal
-
Gizi dan mutu
-
Promosi konsumsi pangan per kapita/tahun
-
-
-
Tugas Lain:
-
Melaksanakan tugas tambahan sesuai perintah dan arahan Kepala Dinas.
-
Bidang Diversifikasi dan Keamanan Pangan, membawahi :
🟧 Subbidang Diversifikasi Pangan
Tugas Pokok:
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, perencanaan, kebijakan, analisis, bimbingan teknis, pengawasan, dan pelaporan terkait konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, pengolahan pangan lokal, promosi konsumsi pangan bergizi, dan penyediaan sumber daya pendukung sesuai angka kecukupan gizi.
📌 Uraian Tugas:
-
Koordinasi:
-
Menyiapkan bahan koordinasi di bidang:
-
Konsumsi pangan
-
Penganekaragaman konsumsi pangan
-
Pengolahan pangan lokal
-
Promosi konsumsi pangan sesuai AKG
-
Penyediaan sumber daya pendukung
-
-
-
Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan:
-
Menyiapkan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup:
-
Konsumsi pangan
-
Diversifikasi pangan
-
Olahan pangan lokal
-
Promosi pencapaian konsumsi pangan per kapita sesuai AKG
-
Sumber daya pendukung
-
-
-
Perencanaan Pembangunan:
-
Menyiapkan bahan perencanaan pembangunan pada bidang-bidang terkait diversifikasi dan konsumsi pangan, dengan mengacu pada angka kecukupan gizi.
-
-
Bimbingan Teknis:
-
Menyiapkan bahan pelaksanaan bimtek di bidang:
-
Konsumsi dan diversifikasi pangan
-
Olahan pangan lokal
-
Promosi konsumsi pangan bergizi
-
Sumber daya pendukung
-
-
-
Analisis dan Kajian:
-
Menyusun draft analisis dalam bentuk:
-
Pola Pangan Harapan (PPH)
-
Analisis konsumsi dan diversifikasi pangan lainnya
-
-
-
Fasilitasi Pengawasan dan Kebijakan:
-
Memfasilitasi perumusan kebijakan dan pengawasan terkait:
-
Pengolahan pangan lokal
-
Diversifikasi konsumsi pangan
-
-
-
Informasi dan Dokumentasi:
-
Menyiapkan bahan informasi terkait:
-
Konsumsi pangan
-
Diversifikasi dan olahan pangan lokal
-
Promosi konsumsi pangan sesuai AKG
-
Dukungan sumber daya pangan
-
-
-
Pemantauan dan Evaluasi:
-
Menyiapkan bahan:
-
Pemantauan
-
Evaluasi
-
Supervisi
-
Pelaporan kegiatan di bidang diversifikasi konsumsi pangan
-
-
-
Tugas Tambahan:
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
-
🟥 Subbidang Keamanan Pangan
Tugas Pokok:
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, perencanaan, kebijakan, analisis, bimbingan teknis, pengawasan, sertifikasi, informasi, dan pelaporan terkait keamanan dan mutu pangan segar serta penyediaan sumber daya pendukung, khususnya terhadap cemaran kimia, biologis, dan fisik yang berbahaya.
📌 Uraian Tugas:
-
Koordinasi:
-
Menyiapkan bahan koordinasi di bidang keamanan dan mutu pangan segar, mencakup:
-
Sayur, buah, daging, ikan
-
Produk primer: beras, kacang-kacangan, jagung, kopi, kakao, telur
-
-
Fokus pada cemaran kimia, biologis, dan fisik berbahaya serta penyediaan sumber daya pendukung.
-
-
Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan:
-
Menyiapkan bahan kebijakan keamanan dan mutu pangan segar beserta pendukungnya, termasuk pengendalian cemaran.
-
-
Perencanaan Pembangunan:
-
Menyiapkan bahan perencanaan pembangunan terkait keamanan dan mutu pangan segar dari bahan cemaran.
-
-
Bimbingan Teknis:
-
Menyiapkan bahan bimtek tentang keamanan dan mutu pangan segar dan pendukungnya.
-
-
Analisis dan Kajian:
-
Menyiapkan draft analisis pengawasan:
-
Distribusi pangan segar lintas Kabupaten/Kota
-
Peredaran pangan segar di pasar
-
-
-
Fasilitasi Pengawasan:
-
Fasilitasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan keamanan dan mutu pangan lintas wilayah.
-
-
Sertifikasi dan Rekomendasi Ekspor:
-
Menyiapkan bahan:
-
Sertifikasi keamanan pangan
-
Rekomendasi ekspor pangan segar asal pertanian
-
-
-
Informasi dan Dokumentasi:
-
Menyiapkan bahan informasi terkait keamanan dan mutu pangan segar serta pendukungnya.
-
-
Pemantauan dan Evaluasi:
-
Menyusun bahan:
-
Pemantauan
-
Evaluasi
-
Supervisi
-
Pelaporan kegiatan keamanan dan mutu pangan
-
-
-
Tugas Tambahan:
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
-
Pelayanan Konsumsi Pangan:
-
Sosialisasi dan workshop keamanan pangan segar
-
Informasi pola konsumsi pangan masyarakat
Pelayanan Keamanan Pangan:
-
Pembinaan pelaku usaha
-
Sosialisasi dan dokumen sistem keamanan pangan
-
Pemantauan dan pelabelan prima wilayah provinsi