šŸ› PROFIL PPID DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI NTB

šŸ“Œ 1. Struktur PPID

PPID Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010.

Struktur PPID:

  1. Atasan PPID
    šŸ§‘‍šŸ’¼ Dr. H. Aidy Furqan, M.PdKepala Dinas

  2. Ketua PPID
    šŸ§‘‍šŸ’¼ Muhammad Suaidi, SESekretaris


Bidang Pengelola Informasi

  • Koordinator:
    šŸ“Š Sri Akhmad Janari, SPFungsional Perencana Muda

  • Anggota:
    šŸ”¹ Heru Hartono, SPAnalis Teknis Kebijakan
    šŸ”¹ Amelia Irma Novitasari, SPFungsional Umum


Bidang Dokumentasi dan Arsip

  • Koordinator:
    šŸ“‚ Yudi Mindharto, SE., M.AkKasubbag Umum dan Kepegawaian

  • Anggota:
    šŸ”¹ Siti Zakiah, S.SosAnalis Teknis Kebijakan
    šŸ”¹ Dian Fatmawati, A.MdStaf Subbag Umum dan Kepegawaian
    šŸ”¹ YanaStaf Subbag Umum dan Kepegawaian


Bidang Pelayanan Informasi

 

  • Koordinator:
    šŸ“ž Mira Juwita, SP, M.SiFungsional Perencana Muda

  • Anggota:
    šŸ”¹ Iwan Safwan, S.KomOperator Komputer
    šŸ”¹ DenaStaf UPTD BPMKP


🌟 2. Visi

“Terwujudnya Ketahanan Pangan Daerah yang Mandiri, Maju, dan Berkelanjutan Menuju NTB Sejahtera dan Lestari”


šŸŽÆ 3. Misi

  1. Meningkatkan Ketersediaan dan Aksesibilitas Pangan yang Cukup dan Beragam
    melalui penguatan produksi pangan lokal dan distribusi pangan yang efisien.

  2. Mengembangkan Cadangan Pangan dan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi
    dalam rangka mengantisipasi kerawanan pangan di daerah.

  3. Mendorong Diversifikasi Konsumsi Pangan yang Berbasis Sumber Daya Lokal
    guna mewujudkan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA).

  4. Meningkatkan Keamanan dan Mutu Pangan
    dengan pengawasan terhadap pangan segar dan edukasi kepada masyarakat.

  5. Memperkuat Tata Kelola dan Pelayanan Informasi Publik
    melalui keterbukaan informasi dan pengelolaan dokumentasi yang akuntabel dan partisipatif.

 


 

 

Tugas dan Fungsi PPID Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB

Tugas Umum PPID

PPID Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB bertugas untuk:

  1. Mengelola dan menyampaikan informasi publik yang berada di bawah kewenangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB secara efektif, efisien, dan transparan.

  2. Menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan kemudahan memperoleh informasi publik bagi masyarakat.

  3. Mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.


Fungsi PPID

Dalam menjalankan tugasnya, PPID Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Pelayanan Informasi Publik

  • Menyediakan dan memberikan informasi yang diperlukan oleh publik.

  • Menerima permohonan informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai prosedur.

  • Melayani keberatan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

  • Mengklasifikasikan informasi yang terbuka dan yang dikecualikan sesuai ketentuan.

  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan mengupdatenya secara berkala.

  • Mengelola dokumentasi dan arsip informasi publik, termasuk pelaporan informasi berkala.

3. Koordinasi Internal

  • Bekerja sama dengan seluruh bidang/subbagian/unit kerja lingkup Dinas Ketahanan Pangan untuk mengumpulkan dan memverifikasi informasi publik.

  • Menjadi pusat koordinasi dalam hal pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas.

4. Pengembangan dan Pengawasan Sistem Informasi

  • Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik berbasis teknologi informasi.

  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara internal.

5. Peningkatan Kapasitas dan Sosialisasi

  • Melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keterbukaan informasi publik kepada ASN dan masyarakat.

  • Mengikuti pelatihan atau kegiatan peningkatan kapasitas untuk mendukung tugas dan peran PPID.


 

 

SK PPID Tahun 2025 : Download

 

TATA CARA MEMEROLEH INFORMASI PUBLIK

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB


A. Mekanisme Permohonan Informasi

  1. Pemohon informasi datang langsung atau menyampaikan permohonan melalui:

    • Datang langsung ke kantor Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB

    • Surat tertulis

    • Surat elektronik (email)

    • Website resmi (jika tersedia form permohonan online)

  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang memuat:

    • Identitas pemohon (nama, alamat, nomor HP/email, pekerjaan)

    • Informasi yang diminta

    • Tujuan penggunaan informasi

    • Cara memperoleh informasi (melihat, mendengar, mencatat, atau meminta salinan)

  3. Petugas Pelayanan Informasi/PPID mencatat dan memberi tanda terima permohonan.

  4. PPID melakukan verifikasi dan memberikan jawaban tertulis dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika diperlukan.

  5. Informasi disampaikan kepada pemohon sesuai bentuk yang diminta (fisik atau digital) selama tidak termasuk informasi yang dikecualikan.


B. Waktu Pelayanan Informasi

  • Hari dan Jam Kerja:

    • Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.30 WITA

    • Jumat: Pukul 08.00 – 11.30 WITA

    • Istirahat: Pukul 12.00 – 13.00 WITA (Senin–Kamis)


C. Syarat Permohonan Informasi

  1. KTP atau identitas resmi lainnya (untuk keperluan pencatatan dan verifikasi).

  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi secara lengkap dan benar. (Download)

  3. Menyebutkan informasi yang diminta secara spesifik dan tujuan penggunaannya.

  4. Permohonan informasi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak dimaksudkan untuk merugikan orang lain atau instansi.


D. Biaya Permohonan

 

  • Gratis, kecuali jika pemohon menginginkan salinan fisik (maka dikenakan biaya penggandaan sesuai ketentuan berlaku).

 


šŸ“ TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

A. Alasan Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila:

  1. Permohonan informasi ditolak tanpa alasan.

  2. Informasi tidak disediakan sebagaimana diminta.

  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.

  4. Permintaan informasi dikenakan biaya tidak wajar.

  5. Informasi diberikan melebihi waktu yang ditentukan.

  6. Informasi tidak sesuai dengan yang diminta.

  7. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.


B. Mekanisme Pengajuan Keberatan

  1. Diajuakan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan diketahui.

  2. Mengisi Formulir Keberatan yang berisi:

    • Identitas lengkap pemohon

    • Informasi yang diminta

    • Alasan keberatan

  3. Tanda terima keberatan akan diberikan oleh petugas PPID.


C. Tanggapan atas Keberatan

  • Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.


āš–ļø PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Jika tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan atau tidak ditanggapi dalam waktu 30 hari kerja, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke:

  • Komisi Informasi Provinsi NTB

  • Maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan atau batas waktu tanggapan terlampaui.


šŸ“ž PIHAK YANG DAPAT DIHUBUNGI

Nama Jabatan Kontak
Tim PPID DKP NTB Pelayanan Informasi Publik bkp.ntb@gmail.com

 

šŸ“¢ TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT SKPD PROVINSI NTB

A. Dasar Pengaduan

Masyarakat atau pihak internal SKPD dapat melaporkan dugaan pelanggaran, seperti:

  • Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan

  • Pelanggaran disiplin ASN

  • Korupsi, kolusi, nepotisme (KKN)

  • Pelanggaran etika, integritas, atau perilaku tidak pantas

  • Gratifikasi dan pungutan liar (pungli)


B. Cara Mengajukan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa cara:

  1. Secara Tertulis

    • Surat resmi yang ditujukan ke Inspektorat Provinsi NTB atau Unit Pengendalian Gratifikasi/Pengaduan Masyarakat SKPD

    • Sertakan bukti awal, kronologi kejadian, identitas pelapor (dapat anonim namun lebih kuat jika mencantumkan identitas)

  2. Melalui Online / Elektronik

    • Website resmi Pemerintah Provinsi NTB (pengaduan.ntbprov.go.id atau sejenis)

    • Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di https://www.lapor.go.id


C. Format Pengaduan

Pengaduan sebaiknya memuat:

  • Identitas pelapor (jika bersedia)

  • Nama dan jabatan terlapor

  • Waktu dan tempat kejadian

  • Uraian peristiwa secara jelas

  • Bukti pendukung (jika ada)


D. Prosedur Tindak Lanjut

 

  1. Verifikasi dan Klarifikasi oleh tim pengaduan atau inspektorat.

  2. Pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

  3. Rekomendasi penindakan diberikan kepada Kepala SKPD atau Gubernur sesuai hasil pemeriksaan.

  4. Pelapor akan diberi notifikasi tindak lanjut jika mencantumkan identitas.

 

 

šŸ“‘ Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

oleh Pihak yang Mendapatkan Izin/Perjanjian Kerja dari Badan Publik

1. Tujuan

Memberikan pedoman bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atas dugaan:

  • Penyalahgunaan wewenang,

  • Pelanggaran perjanjian kerja, atau

  • Penyimpangan izin yang diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB maupun pihak terkait.


2. Ruang Lingkup

Pengaduan meliputi:

  • Pelanggaran administratif, teknis, atau hukum oleh pihak ketiga,

  • Penyalahgunaan izin atau perjanjian kerja,

  • Dugaan praktik korupsi, kolusi, nepotisme, atau konflik kepentingan.


3. Tata Cara Pengaduan

A. Saluran Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  1. Secara tertulis ke alamat kantor Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB.

  2. Melalui email resmi PPID atau website layanan pengaduan.

  3. Kotak pengaduan fisik yang tersedia di kantor.

  4. Layanan telepon/pusat informasi.

  5. Aplikasi LAPOR! (lapor.go.id) atau kanal pengaduan pemerintah lainnya.

B. Format Pengaduan

Pengaduan sekurang-kurangnya memuat:

  • Identitas pelapor (nama, alamat, kontak) – bisa dirahasiakan jika diminta.

  • Uraian singkat dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan.

  • Waktu dan tempat kejadian.

  • Bukti pendukung (foto, dokumen, rekaman, dll.).

C. Proses Penanganan

  1. Registrasi Pengaduan → Petugas menerima dan mencatat laporan.

  2. Verifikasi Awal → PPID/Unit Pengaduan memeriksa kelengkapan dan kewenangan instansi.

  3. Tindak Lanjut

    • Jika sesuai kewenangan Dinas, pengaduan diproses lebih lanjut (pemeriksaan lapangan, klarifikasi).

    • Jika di luar kewenangan, pengaduan diteruskan ke instansi berwenang dengan pemberitahuan kepada pelapor.

  4. Penyelesaian → Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pelapor dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja.

  5. Dokumentasi & Evaluasi → Semua laporan dan tindak lanjut dicatat untuk evaluasi pelayanan publik.


4. Perlindungan Pelapor

  • Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

  • Tidak boleh ada tindakan diskriminatif atau intimidasi terhadap pelapor.


 

 

 

šŸ“¬ Informasi & Layanan PPID

  • Alamat: Jl. Majapahit No. 29, Mataram – NTB

  • Email: bkp.ntb@gmail.com

  • Website: https://diskapang.ntbprov.go.id/

  • Jam Layanan: Senin–Jumat, Pukul 08.00–16.00 WITA