Mataram, 19 November 2025 — Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB menghadiri Rapat Kerja Bapemperda DPRD Provinsi NTB yang membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Maluk Sekretariat DPRD Provinsi NTB ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda.
Dalam forum tersebut, dari 12 Raperda usulan Prakarsa Gubernur NTB, salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi NTB, yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan.
Kehadiran Perda ini diharapkan menjadi pedoman baku dalam penguatan cadangan pangan daerah, terutama untuk mengantisipasi kerawanan pangan, penanganan dampak bencana, serta menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di NTB.
Melihat urgensi dan kebutuhan mendesak terkait ketahanan pangan daerah, Bapemperda Provinsi NTB secara resmi menyepakati penyusunan Raperda Penyelenggaraan CPPD untuk dimasukkan dalam PROPEMPERDA Tahun 2026.