PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
I.B.1 Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat SKPD Provinsi
I.B.2 Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.
Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pemohon yang merasa tidak puas terhadap jawaban atau tindakan Badan Publik terkait permohonan informasi berhak mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
Permohonan dapat diajukan secara langsung maupun tertulis (via email atau surat tercatat).
๐งพ A. PERMOHONAN SECARA LANGSUNG (DATANG LANGSUNG)
Pemohon datang langsung ke kantor Komisi Informasi dan:
-
Mengisi Form Permohonan yang telah disediakan oleh petugas.
-
Melampirkan dokumen sebagai berikut:
-
๐ Bukti permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terima
-
๐ Bukti jawaban permohonan dari Badan Publik (jika ada)
-
๐ Bukti pengajuan keberatan dan tanda terima
-
๐ Bukti jawaban atas keberatan dari Badan Publik (jika ada)
-
๐ชช Bukti identitas:
-
Individu: KTP
-
Badan hukum: Anggaran Dasar yang disahkan
-
Bila dikuasakan: Surat Kuasa
-
-
๐ B. PERMOHONAN SECARA TERTULIS (SURAT / EMAIL)
Permohonan ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, dikirim melalui email atau surat tercatat dengan melampirkan:
-
๐ Surat permohonan penyelesaian sengketa informasi
-
๐ Bukti permohonan informasi ke Badan Publik + tanda terima
-
๐ Bukti jawaban dari Badan Publik (jika ada)
-
๐ Bukti pengajuan keberatan + tanda terima
-
๐ Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik (jika ada)
-
๐ชช Bukti identitas sesuai kategori:
-
Individu: KTP
-
Badan hukum: Anggaran Dasar sah
-
Kuasa: Surat kuasa resmi
-