Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat

Kantor Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB


1. Tujuan

  1. Memberikan pedoman penanganan awal dalam menghadapi keadaan darurat (kebakaran, gempa bumi, banjir, dan ancaman lainnya).

  2. Menjamin keselamatan pegawai, tamu, serta aset kantor.

  3. Menciptakan sistem peringatan dini dan evakuasi yang cepat, tertib, dan terkoordinasi.


2. Ruang Lingkup

Seluruh pegawai, tamu, serta pihak yang berada di lingkungan Kantor Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB.


3. Prosedur Peringatan Dini

A. Identifikasi Keadaan Darurat

  • Kebakaran: terlihat asap, bau terbakar, alarm kebakaran aktif.

  • Gempa bumi: guncangan terasa, benda bergetar.

  • Ancaman bom/gangguan keamanan: ditemukan benda mencurigakan atau ada informasi ancaman.

  • Banjir atau bencana alam lainnya: air meluap, tanah longsor, atau peringatan resmi dari BMKG/BPBD.

B. Mekanisme Peringatan

  1. Petugas keamanan / pegawai pertama yang mengetahui keadaan darurat segera melapor ke:

    • Kepala Subbagian Umum & Kepegawaian, atau

    • Koordinator Tim K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

  2. Alarm peringatan dini (lonceng, pengeras suara, atau bel darurat) segera diaktifkan.

  3. Informasi singkat diumumkan melalui pengeras suara:

    • Jenis bahaya,

    • Instruksi singkat untuk evakuasi atau tindakan aman.


4. Prosedur Evakuasi

A. Tanggung Jawab

  • Koordinator Evakuasi (Kepala Dinas / yang ditunjuk): memimpin jalannya evakuasi.

  • Tim K3 & Keamanan: mengarahkan jalur evakuasi, membantu pegawai/tamu, memastikan tidak ada yang tertinggal.

  • Seluruh Pegawai: mengikuti instruksi, tidak panik, dan bergerak tertib ke titik kumpul.

B. Tahapan Evakuasi

  1. Segera hentikan seluruh aktivitas.

  2. Tinggalkan barang pribadi yang tidak penting.

  3. Bergerak cepat melalui jalur evakuasi resmi (tangga darurat, pintu keluar darurat, bukan lift).

  4. Bantu rekan kerja yang membutuhkan bantuan (lansia, ibu hamil, disabilitas).

  5. Menuju titik kumpul darurat di area yang telah ditentukan (misalnya: halaman parkir belakang/ruang terbuka di luar gedung).

  6. Laporan kehadiran pegawai dilakukan oleh masing-masing kepala bidang/subbag.

  7. Koordinator Evakuasi melaporkan kondisi pegawai kepada pimpinan dan pihak berwenang (BPBD, Pemadam Kebakaran, Kepolisian).


5. Tindakan Khusus Berdasarkan Jenis Keadaan Darurat

  • Kebakaran: gunakan APAR (jika masih kecil dan aman), jangan gunakan lift, segera evakuasi.

  • Gempa bumi: berlindung di bawah meja/struktur kuat → setelah guncangan berhenti → lakukan evakuasi.

  • Ancaman bom/keamanan: jangan sentuh benda mencurigakan, segera lapor ke aparat, evakuasi ke area aman.

  • Banjir: matikan listrik, evakuasi ke lantai/area lebih tinggi.


6. Titik Kumpul Darurat

  • Halaman parkir belakang gedung Dinas Ketahanan Pangan NTB (area terbuka dan aman dari bangunan).


7. Evaluasi dan Simulasi

  • Simulasi evakuasi darurat dilaksanakan minimal 2 kali dalam setahun.

  • Evaluasi dilakukan setelah setiap kejadian/simulasi untuk perbaikan prosedur.