Logo

Distribusi dan Cadangan Pangan

Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai Tugas "Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pemantauan distribusi dan cadangan pangan serta pengkajian dan pemerataan pangan".

Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan menyelenggarakan Fungsi:

  1. menyiapkan pelaksanaan koordinasi di bidang distribusi dan cadangan pangan,  penentuan harga minimum untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah Provinsi;
  2. memimpin penyiapan perumusan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi, pengelolaan cadangan pangan provinsi  dan menjaga keseimbangan cadangan pangan provinsi serta penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah Provinsi;
  3. memimpin penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah provinsi dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan serta penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah Provinsi;
  4. memimpin penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penentuan harga minimum untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  5. memimpin penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan yang mencakup lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
  6. menyiapkan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi dan cadangan pangan serta penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah Provinsi;
  7. verifikasi hasil analisis di bidang distribusi pangan dan cadangan pangan berupa arus keluar masuk komoditas pangan strategis, panel harga, pasokan, harga pangan, akses pangan, cadangan pangan dan keseimbangan cadangan pangan provinsi serta analisis lainnya;
  8. mengevaluasi dan memantau pelaksanaan kegiatan di bidang distribusi dan cadangan pangan serta penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah Provinsi;
  9. menyiapkan pelaksanaan koordinasi harga dan cadangan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN);
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

 

Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, membawahi : 

  • Subbidang Distribusi Pangan, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi di bidang distribusi pangan, penentuan harga minimum untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah Provinsi; menyiapkan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan penentuan harga minimum untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Penyediaan Infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah Provinsi; menyiapkan bahan perencanaan pembangunan di bidang distribusi pangan dan penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah Provinsi; menyiapkan bahan bimbingan teknis di bidang distribusi pangan dan penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah Provinsi; mengonsep draft analisis di bidang distribusi pangan dan Penyediaan Infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah Provinsi, berupa arus keluar masuk komoditas pangan strategis,  panel harga, pasokan, harga pangan, peta akses pangan dan analisis lainnya; menyiapkan bahan informasi distribusi pangan dan Penyediaan Infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah Provinsi; menyiapkan bahan koordinasi harga dan pasokan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN); menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan dan Penyediaan Infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah Provinsi; melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • Subbidang Cadangan Pangan, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi di bidang cadangan pangan serta penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah Provinsi; menyiapkan bahan perumusan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan cadangan pangan provinsi  dan menjaga keseimbangan cadangan pangan provinsi serta penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah Provinsi; menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah provinsi dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan serta penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah Provinsi; menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan yang mencakup lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi; mengonsep draft analisis cadangan pangan dan penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah Provinsi, berupa cadangan pangan dan keseimbangan cadangan pangan provinsi dan analisis lainnya; menyiapkan bahan bimbingan teknis di bidang cadangan pangan; menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi dan pelaporan kegiatan di bidang cadangan pangan; menyiapkan bahan informasi cadangan pangan; menyiapkan bahan koordinasi cadangan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN); melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.