Logo

PPID

 

 

 

 

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu badan publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam hal penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh publik. 
Untuk mengimplementasikan hal tersebut di atas, dibentuk 
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, selanjutnya sebagai PPID pelaksana yang bertugas mengidentifikasi layanan informasi publik. Pada dasarnya informasi mengenai Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat diakses dari laman web resmi Dinas Ketahanan Pangan. Untuk informasi lain yang belum dimunculkan di web resmi dapat  mengajukan permintaan melalui melalui surat yang dikirim langsung atau dengan cara lain yang sesuai dengan peraturan ke PPID secara umum tanpa dikenai biaya kecuali bila ditentukan lain.

 

Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dokumentasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Membuat, mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; 

 

Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan unit kerja/komponen kerja untuk membuat, mengumpulkan, memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

 

 

 

VISI DAN MISI

VISI 

  • "Meningkatkan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Yang Berkualitas"

MISI           

  1. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; dan
  2. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas

 

 

 STRUKTUR ORGANISASI PPID DKP NTB

 

 

 

MAKLUMAT PELAYANAN

 

 

 

MEKANISME PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI

 

 

 

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi public memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi public kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos;

 

 

 

TARIF/BIAYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (Tidak Dipungut Biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar Gedung Dinas Ketahanan Pangan atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

 

 

 

KEBERATAN ATAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang¬Undang ini.

FORM PERNYATAAN KEBERATAN :  (Download)

 

 

PERATURAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

  1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. PP No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (telah diperbaharui dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2018) yang mengatur tentang tata kerja, tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  4. Keputusan Kepala Dinas Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (Ppid) Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat

 

 

PERATURAN TENTANG PPID

DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI NTB

  1. Permendagri No 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman PPID di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah (download)
  2. SK PPID DKP NTB TAHUN (2020) (2021) (2022) (2023) (2024)

 

SOP INFORMASI PUBLIK

  1. SOP Pengelolaan Informasi Publik (Download)
  2. SOP Pendokumentasian Informasi Publik yang dikecualikan (Download)
  3. SOP Pendokumentasian Informasi Publik  (Download)
  4. SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (Download)
  5. SOP Pengelolaan Keberatan Atas Layanan Informasi Publik (Download)
  6. SOP Penanganan Mediasi Sengketa Informasi Publik (Download) (Kunjungi)
  7. SOP Pengujian tentang Konsekuensi (Download)
  8. SOP Pengumpulan Data Kinerja (Download)
  9. SOP Penyusunan Data LKjIP DKP NTB (Download)

 

 

 RANCANGAN PERATURAN MENGENAI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK :  --

PERATURAN/KEPUTUSAN MENGENAI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK : --

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT LINGKUP PEMPROV NTB :   (Kunjungi)

FORM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK :  (Download)

LAPORAN JUMLAH PERMOHONAN INFORMASI : (Kunjungi)

ANGGARAN PPID : 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024

REKAP PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2018-2020 : (Download)

DATA URUT KEPANGKATAN PNS DKP NTB : (Download)

DAFTAR INFORMASI PUBLIK DKP NTB TAHUN : (2021) (2022) (2023) (2024)

DAFTAR INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN DKP NTB TAHUN : (2023) (2024)

LAPORAN INFORMASI PELAYANAN PUBLIK  (2021) (2022) (2023) (2024)

PROSEDUR PERINGATAN DINI & EVAKUASI KEADAAN DARURAT

 

2020 

 

2021

2022

 

2023

 

2024